FUNGSI DAN TUGAS

Tugas pokok Ketua LPM:

  1. Penyusunan dan pengembangan perangkat sistem penjaminan mutu internal berupa kebijakan mutu, manual mutu, standar mutu dan perangkat audit mutu internal di tingkat universitas, fakultas, dan program studi;
  2. Penerapan sistem penjaminan mutu secara berkesinambungan, konsisten, efisien, dan akuntabel;
  3. Pengelolaan data dan informasi yang relevan dengan peningkatan mutu;
  4. Pelaksanaan dan pelaporan audit mutu internal di lingkungan unit kerja secara periodik dan terprogram;
  5. Pemberian rekomendasi tentang penjaminan dan peningkatan mutu akademik dan non akademik universitas;
  6. Pendampingan persiapan dokumen dan visitasi untuk pengajuan akreditasi institusi dan program studi;
  7. Pendampingan kesiapan dan pelaksanaan sistem penjaminan mutu di unit kerja masing-masing;
  8. Penyusunan laporan kinerja dan mutu universitas.

Tugas pokok Sekertaris LPM:

  1. Tugas pokok sekretaris LPM membantu ketua LPM dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan sistem penjaminan mutu internal universitas.
  2. Fungsi sekretaris sebagai koordinator perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan sistem penjaminan mutu.

Tugas Pokok Gugus Penjaminan Mutu Fakultas

  1. Menerima Draft Dokumen Mutu yang merupakan penjabaran standar Universitas dari Program Studi
  2. Membuat dan mentapkan Dokumen Mutu yang merupakan penjabaran standar Universitas dari Program Studi dengan persetujuan rektor.
  3. Memonitoring Pelaksanaan Penjaminan Mutu di tingkat Fakultas
  4. Menerima Laporan Pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi dari Program Studi
  5. Melaporkan Hasil Laporan Pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi dari Program Studi ke tingkat universitas
  6. Sosialisasi system penjaminan mutu kepada sivitas akademik fakultas (ketua prodi, dosen, dan tenaga kependidikan).

Tugas Pokok Satuan Pengendali Mutu Program Studi

  1. Membuat Draft Dokumen Mutu Program Studi yang merupakan penjabaran standar Universitas
  2. Membuat Laporan Pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi
  3. Sosialisasi sistem penjaminan mutu kepada sivitas akademik program studi (dosen dan mahasiswa).